Langsung ke konten utama

Postingan

Empat Keunggulan Transformasi dalam Islam

EMPAT KEUNGGULAN TRANSFORMASI DALAM ISLAM Di dalam Kitab Al Fikrul Islam karyaTaqiyudin An-Nabhani dijelaskan bahwa Islam datang dengan serangkaian pemahaman tentang kehidupan yang membentuk pandangan hidup tertentu. Islam hadir dalam bentuk garis-garis hukum yang global (khuthuuth 'ariidlah), yakni makna-makna tekstual yang umum, yang mampu memecahkan seluruh problematika kehidupan manusia. Dengan demikian akan dapat digali (diistinbath) berbagai cara pemecahan setiap masalah yang muncul dalam kehidupan manusia. Islam menjadikan cara-cara pemecahan problema kehidupan tersebut bersandar pada suatu landasan fikriyah (dasar pemikiran) yang dapat memancarkan seluruh pemikiran tentang kehidupan. Kaidah itu pun telah ditetapkan pula sebagai suatu standar pemikiran, yang dibangun di atasnya setiap pemikiran cabang (setiap pikiran baru yang muncul). Islam datang dengan melakukan berbagai macam transformasi. Setidaknya ada 4 (empat) transformasi dalam Islam. Keempat macam transformasi itu
Postingan terbaru

Fiqh : Hukum Memanfaatkan Sawah yang Digadai

Pemanfaatan sawah sebagai jaminan utang tersebut hukumnya haram, meskipun seizin pemilik sawah, karena terdapat nash-nash syariah yang mengharamkan pemanfaatan jaminan utang jika utangnya berupa pinjaman (qardh), seperti kasus utang uang di atas. Dengan kata lain, pemanfaatan sawah tersebut haram karena merupakan riba. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 2/339-340). Dalil-dalil keharamannya antara lain, hadits dari Anas bin Malik ra, bahwa dia pernah ditanya, "Ada seseorang dari kami memberikan pinjaman (qardh) kepada saudaranya lalu saudaranya memberikan hadiah kepadanya." Maka Anas bin Malik ra berkata," Rasulullah SAW telah bersabda, "Jika salah seorang dari kamu memberikan pinjaman (qardh) lalu peminjam memberinya hadiah atau menaikkannya di atas kendaraan [milik peminjam], maka janganlah dia menaikinya dan janganlah dia menerimanya, kecuali hal itu sudah menjadi kebiasaan di antara keduanya sebelumnya." (HR Ibnu Majah, no 2432. Hadits in

Dalil Wajibnya Menegakkan Khilafah

DALIL WAJIBNYA MENEGAKAN KHILAFAH Firman Allah Subhanahu Wata’ala: وَإِذْقَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَئِكَةِ اِنِّى جَاعِلٌ فِىْ الاَرْضِ خَلِيْفَةً قَالُوْا أتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّى أَعْلَمُ مَا لاَتَعْلَمُوْنَ {البقرة: 30}. “Dan ingatlah tatkala Tuhanmu berkata kepada para Malaikat:’Sesungguhnya Aku akan menjadikan seorang khalifah di muka bumi . Mereka bekata:’Mengapa Engkau hendak menjadikan (Khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau? Tuhan berfirman:”Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui ” (QS.Al-Baqarah: 30). Menurut Ibnu Katsir, Imam Al-Qurthubi dan ulama yang lain telah menjadikan ayat ini sebagai dalil wajibnya menegakkan khilafah untuk menyelesaikan dan memutuskan pertentangan antara manusia, menolong orang yang teraniaya, menegakkan hukum Islam, men

Bila KHILAFAH Tegak Dimana Posisi Pancasila?

BILA KHILAFAH TEGAK, DI MANA POSISI PANCASILA? (Ketika Wartawan ‘Diwawancarai’ Intel) Oleh: Joko Prasetyo, angkatan pertama Jurnalistik Fakultas Dakwah UIN SGD Bandung "Kali ini dia tidak menjawab retoris lagi seperti yang sudah-sudah. Tetapi menjawab dengan perlahan… “Kalau Indonesia jadi ibu kotanya, saya setuju.”" _________________________________________ . . “Bila khilafah tegak, di mana posisi Pancasila?” tanya seorang lelaki berkumis baplang yang duduk di depanku pada Ramadhan tahun lalu di salah satu kantor tempatku bekerja di Jakarta. . Dia mengaku sebagai seorang intel berpangkat Sersan Satu, jauh-jauh datang dengan menempuh perjalanan sehari semalam dari teritorial kerjanya karena diperintahkan Komando Distrik Militer (Kodim) tempatnya bertugas. . Deg, seperti ada sesuatu yang menghentak jantungku di siang bolong itu. Tenggorokanku terasa kering, perutku keroncongan. Sedetik aku memutar otak memilih kalimat apa yang hendak dikatakan. Pasalnya, Rasulullah SAW dan par

Buletin Kaffah : Islam Menghapus Rasisme

ISLAM MENGHAPUS RASISME Buletin Kaffah, No. 145 (20 Syawal 1441 H - 12 Juni 2020 M) Amerika Serikat memanas! Di tengah pandemi Covid-19 yang merepotkan Amerika, terjadi demonstrasi di lebih dari 75 kota di Amerika. Melibatkan puluhan ribu pengunjuk rasa. Bentrokan antara polisi dan pengunjuk rasa pun tak terelakkan. Polisi menembakkan gas air mata. Sebaliknya, pengunjuk rasa melemparkan batu sekaligus menggambar berbagai grafiti di mobil polisi. Kerusuhan ini dipicu oleh kematian seorang pria berkulit hitam bernama George Floyd (46) pada 25 Mei 2020 di Minneapolis, Minnesota. Beredar video yang menunjukkan George Floyd ditekan keras dengan lutut oleh seorang polisi berkulit putih. Bahkan saat George Floyd mengeluh dan memohon bahwa dirinya tidak bisa bernafas, polisi tetap terus menekan leher George Floyd. Kejadian itu mengingatkan memori kasus Eric Garner. Dia juga meninggal di tangan polisi di New York pada Juli 2014. Kematiannya memicu demonstrasi besar. Mereka menentang kebrutalan

Fiqh : Hukum Shalat Ied Sendirian

Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi Tanya : Ustadz, bagaimana jika ada yg di kampungnya tdk ada jamaah shalat ied di hari selasa (jika 1 syawal jatuh pd hari selasa) ? Apakah boleh sholat tdk jamaah? Jawab : Boleh seseorang sholat Ied sendirian (munfaridan) tanpa berjamaah, tanpa khutbah, jika dia terluput dari sholat Ied secara berjamaah karena satu dan lain sebab, misalnya sakit, dlm perjalanan (safar), dsb. Ini adalah pendapat jumhur ulama yaitu mazhab Maliki, Syafii dan Hambali. Berbeda dgn mazhab Hanafi yg tidak membolehksn sholat Ied sendirian. Dalam kitab Mukhtashar Al Umm (juz 8 hlm. 125), Imam Muzani meriwayatkan dari Imam Syafii bahwasanya : ويصلي العيدين المنفرد في بيته والمسافر والعبد والمرأة انتهى . "Seseorang boleh sholat Ied sendirian di rumahnya, juga boleh bagi musafir, budak, dan wanita." Rerefensi : https://www.google.com/ amp/s/islamqa.info/amp/ar/ answers/96922

Fiqh : Hukum Khathib Yang Khutbah Ied Hari Rabu Padahal Dia Yakin Ied Jatuh Hari Selasa

Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi Tanya : Ada pertanyaan dari paman saya. Lalu bagaimana dengan syabab yang sudah diamanahkan menjadi petugas kutbah (Khatib) di hari Rabu tadz? Andaikan 1 Syawal jatuh hari Selasa ? (Sarah Madani). Jawab : Jika seseorang sudah diamanahkan jd khathib hr Rabu, padahal Ied bagi dirinya jatuh hr Selasa, maka tidak boleh dia mjd khathib pd hari Rabu. Karena waktu sholat Ied baginya sudah berakhir pd waktu zawal hari Selasa itu. Jadi sebab pelaksanaan sholat Ied, yaitu dukhuulul waqti (masuknya waktu) sudah tidak ada lagi baginya jika dia berkhutbah hr Rabu. Kaidah fiqih menyebutkan : zawaalul ahkaam bizawaali asbaabiha (tiadanya hukum disebabkan oleh tiadanya sebab-sebab pelaksanaan hukumnya). (Imam Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa’idul Ahkam fi Mashalih Al Anam).

Fiqh : Hukum Memakan Larva Tawon

OLEH : KH. M. SHIDDIQ AL JAWI Tanya : Nuwun sewu, ada yang tanya. Larva /telor tawon niku angsal didhahar mboten nggih? Ini membersihkan sarang tawon setelah kemarin ngentub orang, terus nemu anak (calon tawon ). Pertanyaannya : Apa hukumnya? (A.T. Maulana Dai Patroli, Yogyakarta). Jawab : Haram hukumnya memakan larva tawon, karena larva tawon itu dihukumi sebagai tawon (Arab : an nahlah) yang merupakan salah satu binatang yang telah dilarang oleh syara' untuk membunuhnya. Padahal dalam masalah ini telah terdapat kaidah fiqih yang menyebutkan bahwa binatang yang dilarang dibunuh artinya haram untuk dimakan. Kaidah fiqihnya : كل ما نهي عن قتله فلا يجوز أكله "Setiap binatang yang dilarang untuk dibunuh, maka tidak boleh memakannya." (Imam Syaukani, Nailul Authar). Dalil yang melarang membunuh tawon adalah hadits dari Ibnu Abbas RA, dia berkata : عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: " إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ: ا