EMPAT KEUNGGULAN TRANSFORMASI DALAM ISLAM Di dalam Kitab Al Fikrul Islam karyaTaqiyudin An-Nabhani dijelaskan bahwa Islam datang dengan serangkaian pemahaman tentang kehidupan yang membentuk pandangan hidup tertentu. Islam hadir dalam bentuk garis-garis hukum yang global (khuthuuth 'ariidlah), yakni makna-makna tekstual yang umum, yang mampu memecahkan seluruh problematika kehidupan manusia. Dengan demikian akan dapat digali (diistinbath) berbagai cara pemecahan setiap masalah yang muncul dalam kehidupan manusia. Islam menjadikan cara-cara pemecahan problema kehidupan tersebut bersandar pada suatu landasan fikriyah (dasar pemikiran) yang dapat memancarkan seluruh pemikiran tentang kehidupan. Kaidah itu pun telah ditetapkan pula sebagai suatu standar pemikiran, yang dibangun di atasnya setiap pemikiran cabang (setiap pikiran baru yang muncul). Islam datang dengan melakukan berbagai macam transformasi. Setidaknya ada 4 (empat) transformasi dalam Islam. Keempat macam transformasi itu ...
Pemanfaatan sawah sebagai jaminan utang tersebut hukumnya haram, meskipun seizin pemilik sawah, karena terdapat nash-nash syariah yang mengharamkan pemanfaatan jaminan utang jika utangnya berupa pinjaman (qardh), seperti kasus utang uang di atas. Dengan kata lain, pemanfaatan sawah tersebut haram karena merupakan riba. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 2/339-340). Dalil-dalil keharamannya antara lain, hadits dari Anas bin Malik ra, bahwa dia pernah ditanya, "Ada seseorang dari kami memberikan pinjaman (qardh) kepada saudaranya lalu saudaranya memberikan hadiah kepadanya." Maka Anas bin Malik ra berkata," Rasulullah SAW telah bersabda, "Jika salah seorang dari kamu memberikan pinjaman (qardh) lalu peminjam memberinya hadiah atau menaikkannya di atas kendaraan [milik peminjam], maka janganlah dia menaikinya dan janganlah dia menerimanya, kecuali hal itu sudah menjadi kebiasaan di antara keduanya sebelumnya." (HR Ibnu Majah, no 2432. Hadits in...