Langsung ke konten utama

Fiqh : Hukum Menantu Perempuan Menunggu Ayah Mertuanya yang Sakit Hanya Berdua



*OLEH : KH. M. SHIDDIQ AL JAWI*

*Tanya:*

السلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته

Tadz, mantu (perempuan) itu boleh gak ya bila nungguin/njaga mertua (laki²) nya di RS dlm situasi hanya berdua? Misalnya pas mmg sdg gak ada yg lain lagi yg bisa ikut menemani. (Yogie W. Abarri, Magelang).

*Jawab:*

Wa alaikumus salam wr wb

Boleh hukumnya seorang menantu perempuan menunggui mertuanya yang laki-laki hanya berdua, karena menantu perempuan itu adalah mahram bagi ayah mertuanya.

Dalil bahwa menantu perempuan adalah mahram bagi ayah mertuanya, firman Allah SWT :

وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ

"(Dan diharamkan bagimu mengawini) isteri-isteri anak kandungmu (menantu perempuan)." (QS An Nisaa : 23).

Ayat di atas menunjukkan, bahwa ketika seorang laki-laki mempunyai anak kandung laki-laki, maka isteri anak kandungnya itu, yaitu dengan kata lain, menantu perempuan dia, merupakan mahram bagi laki-laki tersebut.

Maka dari itu, tidak apa-apa hukumnya menantu perempuan itu menunggui ayah mertuanya yang sedang sakit di rumah sakit, karena ada hubungan mahram di antara keduanya.

Bandung, 28 Juli 2019

M. Shiddiq Al Jawi.

===

*JIKA MENANTU PEREMPUAN ITU DICERAIKAN APAKAH DIA TETAP MAHRAM BAGI AYAH MERTUANYA?*

*Tanya:*

Izin bertanya ustadz, jika status pernikahan itu sdh tdk lagi (bercerai), apakah tetap jadi mahrom dr anak menantunya? Dan tetap jadi org tuanya. 🙏 (Sisca Aulia, Bandung).

*JAWAB:*

Jika menantu perempuan itu diceraikan oleh suaminya, atau ditinggal mati oleh suaminya, hubungan kemahraman antara perempuan itu dengan ayah mertuanya tetap ada.

Hubungan kemahraman itu terwujud sejak adanya akad nikah antara perempuan itu dengan suaminya yang merupakan anak lelaki dari ayah mertuanya.

Hubungan kemahraman antara menantu perempuan dengan ayah mertuanya disebut "kemahraman abadi" (hurmah al muabbadah). Jadi status mahram itu tidak hilang dgn diceraikannya perempuan itu oleh suaminya, atau ketika perempuan itu ditinggal mati oleh suaminya.

Dengan demikian, tetap haram hukumnya seorang ayah mertua menikahi menantu perempuannya yang sudah diceraikan oleh suaminya (anak laki2 kandung dari ayah mertua itu).

Namun jika seseorang punya anak laki-laki angkat (adopsi), yaitu bukan anak kandung, kemudian anak laki-laki angkat itu menceraikan istrinya, boleh hukumnya seseorang tadi menikahi mantan istri dari anak angkatnya tersebut.

Wallahu a'lam.

Bandung, 28 Juli 2019

M. Shiddiq Al Jawi

Referensi :
https://www.google.com/…/s/islamqa.info/amp/ar/answers/20750

https://www.mobtada.com/details/468969

Komentar